X-Steel - Wait JENIS-JENIS HUKUM: MAATSCHAP (Persekutuan Perdata)
Upcoming
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Your Link Here

Minggu, 30 Maret 2014

MAATSCHAP (Persekutuan Perdata)



MAATSCHAP (Persekutuan Perdata)


Dasar Hukum : Pasal 1618 s/d 1652 KUHPerdata

1.    Batasan Yuridis : (Pasal 1618 KUHPdt)
Persekutuan adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
2.    Sifat Pendirian Maatschap
a.    Maatschap adalah persekutuan yang didirikan atas dasar perjanjian konsensual  (concensuelle overeenkomst), yaitu perjanjian yang terjadi karena:
1)    ada persetujuan kehendak dari para pihak atau
2)    ada kesepakatan sebelum ada tindakan-tindakan (penyerahan barang).
3)    jika sudah ada kata sepakat dari para sekutu untuk mendirikannya, meskipun belum ada inbreng, maatschap sudah dianggap ada.
b.    Undang-undang tidak menentukan mengenai cara pendirian maatschap:
1)    perjanjian maatschap bentuknya bebas, tetapi dalam praktek, hal ini dilakukan dengan akta otentik ataupun akta dibawah tangan;
2)    tidak ada keharusan untuk mendaftarkan dan mengumumkan bagi maatschap, hal ini sesuai dengan sifat maatschap yang tidak menghendaki adanya publikasi (terang-terangkan).
3.    Unsur-Unsur dalam Maatschap : (Pasal 1619 dan 1624 KUHPdt)
  1. Lebih dari satu pihak/subjek hukum;
  2. Ada kehendak bersama;
  3. Memasukkan sesuatu (inbreng) *)
  4. Ada tujuan tertentu;
  5. Ada hak dan kewajiban
  6. Adanya kerja sama;
  7. Perjanjian
  8. Jangka waktu tertentu
*) Inbreng dapat berupa : (Pasal 1619 KUHPdt)
1.    Uang.
2.    Barang
3.    Keahlian/Pengalaman/Jaringan atau Tenaga Kerja.
4.    Syarat Pendirian Maatschap :
  1. Harus memenuhi ketentuan dalam pasal 1320 KUHPdt;
  2. Harus bersifat kebendaan.
  3. Harus memperoleh keuntungan.
  4. Keuntungan itu harus dibagi bagikan antara para anggota-anggotanya.
  5. Tidak dilarang oleh hukum;
  6. Tidak bertentangan dengan tatasusila dan ketertiban umum.
5.    Jenis-jenis Maatschap (Pasal 1620 KUHPdt)
  1. Maatschap Umum (Pasal 1622 KUHPdt)
1)  Meliputi apa saja yang akan diperoleh para sekutu sebagai hasil usaha mereka selama maatchap berdiri.
2)    Maatschap jenis ini usahanya bisa bermacam-macam (tidak terbatas) yang penting inbrengnya ditentukan secara jelas/terperinci.

  1. Maatschap Khusus (Pasal 1623 KUHPdt)
1)    Maatschap khusus (bijzondere maatschap) adalah maatschap yang gerak usahanya ditentukan secara khusus;
2)    Hanya mengenai barang-barang tertentu, atau pemakaiannya, atau hasil yang akan didapat dari barang-barang itu, atau mengenai suatu usaha tertentu atau penyelenggaraan suatu perusahaan atau pekerjaan tetap.
6.    Keanggotaan Maatschap
a)    Keanggotaan suatu maatschap penekanannya diletakkan pada sifat kapasitas kepribadian (persoonlijke capaciteit) dari orang (sekutu) yang bersangkutan, misalnya: sama-sama seprofesi, ada hubungan keluarga, sahabat karib, dll.
b)    Cara masuk-keluarnya ke dalam maatschap ditentukan secara statutair (tidak bebas).
7.    Hubungan Internal Para Peserta.
a)    Perjanjian maatschap tidak mempunyai pengaruh ke luar (terhadap pihak ketiga), pesertalah yang semata-mata mengatur bagaimana caranya kerjasama itu berlangsung;
b)    Pembagian keuntungan yang diperoleh bersama diserahkan sepenuhnya kepada mereka sendiri untuk mengatur dalam perjanjian maatschapnya.
c)    Undang-undang mengadakan pembatasan terhadap kebebasan mengatur pembagian keuntungan itu, berupa dua ketentuan, yaitu:
1)    para sekutu tidak boleh memperjanjikan bahwa mereka akan menyerahkan pengaturan tentang besarnya bagian masing-masing kepada salah seorang dari mereka atau kepada seorang pihak ketiga (Pasal 1634 ayat 1 KUHPdt).
2)    para sekutu tidak boleh memperjanjikan bahwa kepada salah seorang akan diberikan semua keuntungan (Pasal 1635 ayat 1 KUHPdt).
8.    Pengurusan Maatschap (Pasal 1636 s/d 1641 KUHPdt)
  1. Pengangkatan pengurus Maatschap dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1)    Diatur sekaligus bersama-sama dalam akta pendirian maatschap. Sekutu maatschap ini disebut “sekutu statuter” (gerant statutaire);
2)    Diatur sesudah persekutuan perdata berdiri dengan akta khusus. Sekutu pengurus ini dinamakan “sekutu mandater” (gerant mandataire).
  1. Perbedaan kedudukan hukum antara Sekutu Statuter dan Sekutu Mandater (Pasal 1636 (2) KUHPdt)
1)    Sekutu Statuter
a)    Selama berjalannya maatschap, sekutu statuter tidak boleh diberhentikan, kecuali atas dasar alasan-alasan menurut hukum.
Misalnya :
tidak cakap, kurang seksama (ceroboh), menderita sakit dalam waktu lama, atau keadaan/peristiwa yang tidak memungkinkan seorang sekutu pengurus itu melaksanakan tugasnya secara baik.
b)    Yang memberhentikan sekutu statuter ialah maatschap itu sendiri.
c)    Sekutu statuter bisa minta ganti kerugian bila pemberhentian itu dipandang tidak beralasan.
2)    Sekutu Mandater:
1)    Kedudukannya sama dengan pemegang kuasa.
2)    Kekuasaannya dapat dicabut sewaktu-waktu atau atas permintaan sendiri.
  1. Sistem Kepengurusan (Pasal 1636 – 1641 KUHPdt)
1)    Apabila seorang sekutu menjadi pengurus (Pasal 1636 KUHPdt).
2)    Apabila beberapa orang sekutu mejadi pengurus (Pasal 1637–1638 KUHPdt).
3)    Apabila tidak dibentuk kepengurusan maka diatur dalam Pasal 1639 KUHPdt.
4)    Keanggotaan tidak dapat dipindahkan pada orang lain (Pasal 1641 KUHPdt).
9.    Pembagian Keuntungan dan Kerugian (Pasal 1633 KUHPdt)
  1. Cara membagi keuntungan dan kerugian dilakukan berdasarkan asas keseimbangan yang diatur dalam perjanjian pendirian maatschap.
  2. Apabila tidak ada perjanjian sebelumnya, maka keuntungan dibagikan berdasarkan besar kecilnya pemasukan (Inbreng).
  3. Sekutu yang memasukan keahlian/pengetahuan/pengalaman ataupun tenaganya, bagian keuntungannya disamakan dengan bagian sekutu yang memasukan uang atau barang dengan jumlah terkecil.
10. Hal-hal yang dilarang dalam Maastchap
(Pasal 1634-1635 KUHPdt)
  1. Para sekutu tidak boleh berjanji bahwa jumlah bagian mereka masing-masing dalam maatschap ditetapkan oleh salah seorang sekutu dari mereka atau orang lain.
  2. Perjanjian yang demikian harus dianggap tidak ada/tidak tertulis (harus memperhatikan Pasal 1633 KUHPdt).
  3. Para sekutu dilarang memperjanjikan akan memberikan keuntungan saja kepada salah seorang sekutu, tetapi harus mencakup dua-duanya, yakni keuntungan (laba) dan kerugian.
  4. Bila hal itu diperjanjikan juga maka hal itu dianggap batal (KUHPdt 1254).
  5. Namun sebaliknya, para sekutu diperbolehkan memperjanjikan bahwa semua kerugian akan ditanggung oleh salah seorang sekutu saja.

11. Pertanggungjawaban Sekutu Maatschap (Pasal 1636 s/d 1645 KUHPdt).
  1. Tanggungjawab Internal antara Sekutu
(Pasal 1636 s/d 1639 KUHPdt).
1)    Para sekutu Maatschap bisa membuat perjanjian khusus untuk menunjuk seorang sekutu sebagai pengurus Maatschap (gerant mandataire).
2)    Pengurus yang ditunjuk itu berwenang melakukan segala tindakan yang terkait dengan urusan persekutuan, asalkan dilakukan dengan itikad baik..
3)    Selama pengurus yang ditunjuk itu ada, sekutu yang bukan pengurus tidak mempunyai kewenangan untuk bertindak atas nama Maastchap dan tidak bisa mengikat para sekutu lainnya dengan pihak ketiga.
4)    Selama persekutuan berdiri, kekuasaan tersebut tidak dapat dicabut tanpa alasan yang sah, kecuali apabila kekuasaan tersebut tidak diberikan dalam surat perjanjian persekutuan, melainkan dalam suatu akta yang dibuat kemudian, maka kekuasaan itu dapat dicabut menurut cara yang sama degan cara mencabut pemberian kuasa biasa (Pasal 1338 KUHPdt).
5)    Bila telah diperjanjikan tertulis berisi keharusan bagi para pengurus untuk bertindak bersama-sama dengan para pengurus lain, maka seorang pengurus tidak boleh berbuat apapun tanpa ijin dari pengurus lainnya.
6)     Apabila tidak dibuat perjanjian terlebih dahulu, Pasal 1639 KUHPdt menetapkan bahwa setiap sekutu dianggap secara timbal balik telah memberi kuasa, supaya yang satu  melakukan pengurusan terhadap yang lain, bertindak atas nama Maatschap dan atas nama mereka. Jadi, berkenaan dengan tanggungjawab intern antara sekutu, kecuali dibatasi secara tegas dalam perjanjian pendirian Maatschap, setiap sekutu berhak bertindak atas nama Maatschap dan mengikat para sekutu terhadap pihak ketiga dan pihak ketiga terhadap  sekutu.
  1. Tanggungjawab Sekutu Maatschap dengan Pihak Ketiga.
(Pasal 1642 s/d 1645 KUHPdt)
a.    Pada asasnya, bila seorang sekutu maatschap mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka sekutu yang bersangkutan sajalah yang bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan dengan pihak ketiga itu, walaupun dia mengatakan bahwa dia berbuat untuk kepentingan persekutuan.
b.    Perbuatan sekutu baru mengikat sekutu-sekutu lainnya apabila :
         nyata-nyata ada surat kuasa dari sekutu-sekutu lain;
         hasil perbuatannya atau keuntungannya telah nyata-nyata dinikmati oleh persekutuan.
c.    Bila beberapa orang sekutu maatschap mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka para sekutu itu dapat dipertanggungjawabkan sama rata, meskipun inbreng mereka tidak sama, kecuali bila dalam perjanjian yang dibuatnya dengan pihak ketiga itu dengan tegas ditetapkan imbangan pertanggungjawaban masing-masing sekutu yang turut mengadakan perjanjian itu.
d.    Bila seorang sekutu mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga atas nama persekutuan (1645 KUHPerdata), maka persekutuan dapat langsung menggugat pihak ketiga itu. Disini tidak diperlukan adanya pemberian kuasa dari sekutu-sekutu lain.
12. Maatschap Bukan Badan Hukum
  1. Gugatan langsung yang dilakukan kepada pihak ketiga berdasarkan pasal 1645 KUHPerdata merupakan perbuatan hukum bersama semua para sekutu, karena mereka masing-masing mempunyai bagiannya sendiri dalam harta kekayaan persekutuan, sehingga tiap-tiap sekutu berhak menagih sesuai dengan bagiannya itu.
  2. Dari sudut pertanggung jawaban, Persekutuan Perdata (Maatschap) bukanlah badan hukum, karena maatschap tidak memerlukan prosedur pendirian sebagaimana badan hukum lainnya, tetapi cukup dilakukan secara konsensual atau dengan akta (otentik/dibawah tangan).
13. Bubarnya Maatschap (Pasal 1646 s/d 1647 KUHPdt)
Ada beberapa sebab sebuah Maatschap bisa dinyatakan bubar, yaitu:
  1. Lampaunya waktu untuk mana maatschap itu didirikan;
  2. Musnahnya barang atau telah diselesaikannya usaha yang menjadi tugas pokok Maatschap itu;
  3. Kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu; dan
  4. Salah seorang sekutu meninggal dunia atau dibawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
  5. Putusan Hakim

Tidak ada komentar:

Recent Comments

Sponsors : Best Themes | New WP Themes | Best Blogger Themes
Copyright © 2013. Android Jelly Bean - All Rights Reserved
Template Design by Shihara | Published by New Blog Themes
Powered by Blogger
Blogger Widgets