Definisi hukum islam adalah batasan-batasan yang diberikan terhadap hukum islam untuk mendapatkan pengertian mengenai hukum islam. Definisi hukum islam
pada umumnya disamakan dengan syariat islam, dalam hal ini biasa
disebut syara’. Secara etimologi, syariat berarti jalan, sedangkan dari
segi bahasa syariat bisa bermakna sebagai hukum yang diadakan oleh
Allah SWT. Sehubungan dengan pengertian syariat, Prof. Mahmoud Syaltout
berpendapat bahwa syariat merupakan peraturan yang diciptakan Allah agar
manusia berpegang teguh kepada-Nya dalam hubungan dengan Tuhan, saudara
sesama muslim, sesama umat manusia serta dengan seluruh dan kehidupan.
Muhammad Ali Attahanawi memberikan pengertian syariat sebagai cakupan
seluruh ajaran islam yang meliputi berbagai bidang, seperti ibadah,
muamalah, akhlak dan akidah.
Definisi Hukum Islam
Definisi hukum islam adalah hukum yang bersumber dari agama islam. Hukum islam juga menjadi bagian dari agama islam. Selain itu, definisi hukum islam
dapat dijelaskan sebagai keseluruhan ketentuan dari Allah SWT yang
harus ditaati oleh seorang muslim. Dasar dan kerangka hukum islam
ditetapkan oleh Allah SWT.
Definisi hukum islam oleh beberapa ulama memiliki pengertian yang berbeda. Menurut ulama
ushul, definisi hukum islam adalah doktrin syariat yang bersangkutan
dengan perbuatan orang mukallaf, baik perintah atau diperintahkan
memilih atau berupa ketetapan. Definisi hukum islam menurut ulama fiqih,
memiliki penjelasan yang agak berbeda. Menurut ulama fiqih, definisi
hukum islam adalah efek (dampak/akibat) yang dikehendaki oleh kitab
syariat dalam perbuatan-perbuatan, seperti, wajib, sunnah, mubah dan
haram.
Karakteristik Hukum Islam
Selain definisi hukum islam, untuk dapat memahami hukum islam, perlu diketahui beberapa karakteristik dalam hukum islam, antara lain:
Hukum islam didasarkan pada wahyu ilahi
Hukum islam bersifat komprehensif
Hukum islam terkait dengan masalah akhlak atau moral
Hukum islam memiliki orientasi koletif
Hukum islam berbicara tentang haram dan halal
Hukum islam memberikan sanksi bagi pelanggar hukum islam, yakni sanksi di dunia dan di akhirat.
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh
negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa
Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum
adat, sistem hukum agama.
Sistem hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan
ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi
(dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh
hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di
negara yang menganut sistem hukum ini.
Common law system adalah SUATU sistem hukum yang digunakan di Inggris
yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana
hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan
untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
Sistem hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi,
yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar
putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat
(walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini
bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain
negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem
hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang
menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga
memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah
terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai
dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih
menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
Sistem hukum adat/kebiasaan
Hukum Adat
adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di
suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih
mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum
yang berlaku di wilayah tertentu.
Sistem hukum agama
Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan
sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem
hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan
sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih
lanjut ada pada bagian Hukum Indonesia.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur
hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam
tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
SEJARAH HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang
disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu
itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang
berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum
perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813),
kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih
dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari
Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum
Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun
sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum
menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat
sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut
terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi
yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah
terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan
terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa
Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
KUHPerdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata
yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang
berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat belanda yang
pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang
aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan
biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut
berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai
UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.you
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat
menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr.
Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti
dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt.
Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui staatblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan
UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum
digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar
ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata
Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum
yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek
hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan
seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan
hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di
undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan
kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara
lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan
benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah,
bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang
bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai
benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya
hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di
undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian
mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku
dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
Mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian
(walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu
hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di
bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang
terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan
perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata
cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab
undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD
berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD
adalah bagian khusus dari KUHPer.
Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat
waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal
yang berkaitan dengan pembuktian.
Pengertian
Hukum adat lebih sering diidentikkan dengan kebiasaan atau kebudayaan
masyarakat setempat di suatu daerah. Mungkin belum banyak masyarakat umum yang
mengetahui bahwa hukum adat telah menjadi bagian dari sistem hukum nasional Indonesia,
sehingga pengertian hukum adat juga telah lama menjadi kajian dari para ahli
hukum. Pengertian hukum adat dewasa ini sangat mudah kita jumpai di
berbagai buku dan artikel yang ditulis oleh para ahli hukum di tanah air.
Secara histori,
hukum yang ada di negara Indonesia
berasal dari 2 sumber, yakni hukum yang dibawa oleh orang asing (belanda)
dan hukum yang lahir dan tumbuh di Negara Indonesia
itu sendiri. Mr. C. Vollenhoven adalah seorang peneliti yang kemudian
berhasil membuktikan bahwa negara Indonesia
juga memiliki hukum pribadi asli.
Sehubungan
dengan hal itu mari kita lihat pengertian hukum adat menurut para ahli.
Pengertian Hukum
Adat menurut Para Ahli
Prof. H. Hilman
Hadikusuma mendefinisikan hukum adat sebagai aturan kebiasaan manusia dalam
hidup bermasyarakat. Kehidupan manusia berawal dari berkeluarga dan mereka
telah mengatur dirinya dan anggotanya menurut kebiasaan dan kebiasaan itu akan
dibawa dalam bermasyarakat dan negara.
Van Vollenhoven
menjelaskan bahwa hukum adat adalah Keseluruhan aturan tingkah laku positif
yang di satu pihak mempunyai sanksi (sebab itu disebut hukum) dan di pihak lain
dalam keadaan tidak dikodifikasi (sebab itu disebut dengan adat).
Menurut Prof. Mr.
C. Van Vollenhoven, pengertian hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber
kepada peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau
alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh
kekuasaan Belanda dahulu.
Pengertian hukum
adat menurut Prof. Mr. C. Van Vollenhoven hampir sama dengan pengertian hukum
adat yang dikemukakan oleh Prof. M. M. Djojodigoeno, SH. mengatakan bahwa hukum
adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan.
Sementara itu,
Bushar Muhammad menerangkan bahwa untuk memberikan definisi atau pengertian
hukum adat sangat sulit sekali oleh karena hukum adat masih dalam pertumbuhan. Ada
beberapa sifat dan pembawaan hukum adat, yakni: tertulis atau tidak
tertulis, pasti atau tidak pasti dan hukum raja atau hukum rakyat dan lain
sebagainya.
Soerjono
Soekanto memberikan pengertian hukum adat sebagai kompleks adat-adat yang tidak
dikitabkan (tidak dikodifikasi) bersifat pemaksaan (sehingga mempunyai akibat
hukum).
Supomo dan
hazairin membuat kesimpulan bahwa hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah
laku manusia Indonesia
dalam hubungan satu sama lain. Hubungan yagng dimaksud termasuk keseluruhan
kelaziman dan kebiasaan dan kesusilaan yang hidup dalam masyarakat adat karena
dianut dan dipertahankan oleh masyarakat. Termasuk juga seluruh peraturan yang
mengatur sanksi terhadap pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan para
penguasa adat. Penguasa adat adalah mereka yang mempunyai kewibawaan dan yang
memiliki kekuasaan memberi keputusan dalam suatu masyarakat adat. Keputusan
oleh penguasa adat, antara lain keputusan lurah atau penghulu atau pembantu
lurah atau wali tanah atau kepala adat atau hakim dan lain sebagainya.
sejarah
dan perkembangan hukum ADAT
Istilah “hukum Adat”adalah terjemahan dari istilah dalam bahasa belanda adatrecht,yang
dipelopori oleh Snouck Hurgronje. Istilah adatrecht kemudian
dikutip oleh Van Vollenhoven sebagai istilah teknis yuridis.
Kalau hukum adat itu sesuatu yang hidup dalam masyarakat, yaitu suatu
gejala sosial yang hidup, Bagaimanakah kiranya tanggapan, perhatian, dan
pendiri sarjana-sarjana, ahli-ahli dan peminat lain terhadap hukum adat itu,
yang melukiskan, menganalisa, menyusun serta membawakan hukum adat itu sejak
dahulu sampai sekarang?
Van vollenhoven menulis dalam bukunya itu tentang sejarah “ontdekking
van het adatrecht” yakni “penemuan sejarah hukum adat”. Timbulnya
pertanyaan: siapakah yang menemukan hukum adat? Hukum adat ditemukan - -
oleh siapa?
Sudah tentu, tidak oleh rakyat sendiri. Hal itu tidak mungkin, karena
dengan dengan menjamin kata-kata von savigny - - hukum adat
itu ist und wird mit dem volk. Hukum adat itu ada di tengah-tengah
rakyat sendiri setiap hari. Jadi, ganjil sekali untuk mengatakan bahwa rakyat
“menem ukan hukum adat”!
Siapa-siapa yang menamukan hukum adat, - - atau lebih tepat yang
mempperkenalkan hukum adat, - - ditunjukan oleh van vollenhoven dalam bukunya
tersebut, yakni sarjana-sarjana, ahli-ahli dan peminat-peminat lain terhadap
hukum adat, yang justru hidup diluar lingkungan, masyarakat adat, apalagi 90%
dari mereka itu adalah orang asing - - dan yang menjadi pelopor ilmu ukum adat (adatrechtswetenschap)
atau pembangun ilmu hukum adat. Kita mengetahui bahwa hukum adat adalah
hasil proses kemasyarakatan dan kebudayaan sejak beribu-ribu tahun yang
lalu sampai sekarang, dan menyusun hukum adat itu.
Perhatian terhadap hukum adat itu tadak hanya terwujud dalam
dilahirkannya suatu ilmu hukum adat, tetapi juga terjelma dalam dijalankannya
suatu politik hukum adat, pertama-tama oleh VOC, kemudian oleh GovermentHindia
Belanda dahulu. Yang disebut pertama belum mengenal hukum adat tetapi telah
mengetahui bahwa orang-orang indonesia
tunduk pada perturan tradisional yang khas biarpun peraturan itu dianggap
peraturan agama islam, dan yang disebut kedua baru pada abad ini mengenal
istilah “hukum adat”.
Orang-orang barat pertama datang ke indonesia
adalah sekitar tahun 1500. Mereka itu menulis tentang masyarakat indonesia
yang mereka kunjungi, tetapi dalam tulisannya itu hukum adat hampir tidak
disinggung.
Pada tahun-tahun 1750, 1759,1760 dan 1768 turut campurnya VOC dalam usaha
penertiban hukum indonesia asli, itu, menghasilkan 4 (empat) kodifikasi dan
pencatatan hukun bagi orang indonesia asli, ialah:
A.Untuk
keperluan landraad di semarang tahun 1750 dibuat suatu compendium yang
biasanya terkenal dengan nama singkatnya yaitu “kitab hukum mogharraer”
yang memuat hukum pidana jawa, tetapi ternyata memuat hukum pidana islam.
Kodifikasi hukum ini kemudian dipublikasikan dalam majalah “regt in
nederlandch indie” oleh sebab itu, pada tahun 1854 menjadi salah satu pokok
pembicaraan dalam pembentukan RR 1854
B.Pada tahun 1759 oleh pimpinan VOC disahkan suatu “compendium van
cootwijk”32, yang merupakan suatu pencatatan tentang hukum adat yang
berlaku di kraton-kraton bome dan goa (di sulawesi selatan), yang dibuat oleh
JAN DIRK VAN CLOOTWIJK, yang tatkala itu menjadi “gubernur di pesisir selebes”,
dari tahun 1752 sampai tahun 1755. Perlu dicatat bahwa, biarpun sudah agak
usang, conpendium van clootwijk, masih dipakai oleh peradilan bumiputera pada
permulaan abad ini.
C.Pada tahun 1760 oleh pimpinan VOC dikeluarkan suatu himpunan
peraturan-peraturan hukum islam mengenai warisan, nikah dan talak. Karena
hmpunan ini disusun oleh D.W. freijer, seorang penasihat pemerintah VOC
mengenai hal-hal anak pribumi, maka orang mengenalnya dengan nama COMPENDIUM
FREIJER. Pencatatan hukum islam oleh freijer ini lama di pakai, beberapa
bagian dari COMPENDIUM tersebut dicabut dengan berangsur-angsur pada
abad ke-19; bagian terakhir (mengenai warisan) pada tahun 1913.
D.Oleh
pieter cornelis hasselear, yang pada tahun 1757 sampai tahun 1765 menjabat
residen di cirebon, direncanakan pembuatan suatu kitab hukum adat yang akan
menjadi “suatu pegangan hukum bagi hakim-hamkim di cirebon”. Penyelesaian
pembuatan kitab hukum tersebut terjadi pada tahun 1768 dibawah pimpinan
pengganti Hasselaer. Kitab hukum adat ini yang merupakan hasil kutipan-kutipan
dari tulisan, jadi bukan hasil penyelidikan setempat, terkenal dengan nama pepakem
cirebon.menurut
VAN VOLLENHOVEN: suatu karya yang masih mengundang banyak kekurangan tetapi
membuktikan bahwa orang telah mulai menyadari tentang adanya hukum adat itu.
Menyadari adanya dan kemudian “menemukan” hukum adat itu dengan
berangsur-angsur, terjadilah dalam abad ke-19 dan pada permulaan abad ke-20
ini, sebagai akibat diadakannya penyelidikan dan pelajaran hukum adat yang
makin lama makin banyak, makin teliti dan makin sistematis.
Van vollenhoven dalam Deontdekking van het adatrecht menyebut periode
sampai tahun 1865 sebagai zaman “westersche verkenningen”, yakni zaman
perintis dalam penyelidikan dan pelajaran hukum adat oleh orang-orang yang
berasal dari dunia barat.
Sebagai perintisnya adalah seorang inggris yang bernama marsden yang
menjadi pegawai pamongpraja (hindia) inggris.
Pada tahun 1783 oleh marsden di pulikasikan sebuah buku yang berjudul the
history of sumatra. Yang sebenarnya tidak memuat sejarah pulau tersebut,
tetapi dengan meminjam istilah-istilah van vollenhoven membuat suatu “gambaran”
atau suatu “laporan sistematis” tentang sumatra pada akhir abad ke-18. Istilah
van vollenhoven ini sesuai dengan - - yang oleh marsden sendiri diberi tentang
istilah “history” itu yaitu: berisikan laporan tentang pemerintahan hukum,
kebiasaan dan adat sopan-santun orang-orang pribumi. Mengenai hukum adat yang
dperhatikan oleh marsden dalam bukunya, van vollen hoven menulis: “hukum
adat meliputi hanya sebagian daripada buku marsden tetapi ia mencarinya dan
memberikan perhatian yang khusus - tehadap hukum adat itu -, mencoba
menyusunnya, dan menepatkannya pada tempat yang utama pada ulasan – judulnya
dan di dalam pokok bukunya itu”
Van vollenhovenmenyebut marsden seorang prionir,seorang printis dalam
penemuan hukum adat itu, - sebab – “padanyalah timbul untukpertama kali
kesadaran tentang kesatuah dan hubungan tali-temali dari pada daerah dan
golongan suku-suku bangsa yang keseluruhannya digolongkannya di dalam komplek
yang lebih luas, yaitu melayu-polinesia yang di dalam perjalanan selanjutnya
dari abad ke-19, akan dijuluki dengan nama “daerah indonesia”
dan “orang-orang indonesia”
Karya marsden disusul dengan karya herman warner muntinghe seorang
belanda, “yang hampir menyamai marsden sebagai prionir” dan yang berturut-turut
menjabat sekretaris-pemerintahan, sekretaris jendral dari gubernur-jendral
daendels, ketua hooggerechtshof, pembantu . . . raffles (!), sesudah
kembalinyakekuasaan belanda atas indonesia menjadi pembantu . . .
komisaris-jendral (!), pada akhirnya: anggota Raad van indies - -
teranglah ia bahwa ia adalah seorang yang pandai mengabdi pada yang kuat dan
berkuasa! Rupanya jasa muntighe adalah penemuan desa jawa sebagai suatu
persekutuan hukum (rechtsgemeensschap) yang asli dengan organisasi
sendiri dan hak-hak sendiri atas tanah. Muntighe adalah juga orang barat
pertama yang secara sistematis memakai istilah “adat”, tetapi masih belum
mengenal istilah “adatrecht”