Definisi Subyek Hukum Internasional
Banyak berbagai ahli memberikan definisi mengenai apa
yang dimaksud dengan subjek hukum internasional. Secara umum Subyek hukum
diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban, jadi pengertian subyek hukum
internasional adalah pendukung hak dan kewajiban dalam hukum internasional.
Pendukung hak dan kewajiban dalam hukum internasional dewasa ini ternyata tidak
terbatas pada Negara tetapi juga meliputi subyek hukum internasional
lainnya. Hal ini dikarenakan dewasa ini sering dengan tingkat kemajuan di bidang
teknologi, telekomunikasi dan ransportasi dimana kebutuhan manusia semakin
meningkat cepat sehingga menimbulkan interaksi yang semakin kompleks.
Munculnya organisasi-organisasi Internasional baik
yang bersifat bilateral, regional maupun multilateral dengan berbagai
kepentingan dan latar belakang yang mendasari pada akhirnya mampu untuk
dianggap sebagai subyek hukum internasional. Begitu juga dengan keberadaan
individu atau kelompok individu (belligerent) yang pada akhirnya dapat pula
diakui sebagai subyek hukum Internasional.
Dapat disimpulkan bahwa Subjek Hukum Internasional
adalah semua pihak atau entitas yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang
diatur oleh Hukum Internasional. Hak dan kewajiban tersebut berasal dari semua
ketentuan baik yang bersifat formal ataupun non-formal dari perjanjian
internasional ataupun dari kebiasaan internasional (Istanto, Ibid: 16; Mauna,
2001:12).
Subyek Hukum Internasional dapat diartikan sebagai
negara atau kesatuan-kesatuan bukan negara yang dalam keadaan tertentu memiliki
kemampuan untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban berdasarkan Hukum
Internasional. Kemampuan untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban (
Legal capacity) ini antara lain meliputi :
- Kemampuan untuk mengajukan klaim-klaim (How to make claims).
- Kemampuan untuk mengadakan dan membuat perjanjian-perjanjian (How to make agreements)
- Kemampuan untuk mempertahankan hak miliknya serta memiliki kekebalan-kekebalam (To enjoy of privileges and immunities)
Kemampuan untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban
bagi subyek hukum Internasional dapat ditinjau dari dua aspek yaitu:
- Dasar Hukum Berdirinya
- Advisory opinion atau berdasarkan Keputusan atau Pendapat “International Court of justice”
Dengan meninjau dua aspek di atas maka legal capacity
dari subyek hukum Internasional dalam bentuknya yang modern dimana subyek hukum
internasional tidak hanya terbatas pada negara sebagai satu-satunya subyek
hukum internasional (pandangan klasik), maka kiranya perlu dikemukakan beberapa
subyek hukum internasional yang merupakan kesatuan-kesatuan bukan negara
khususnya mengenai legal capacitynya.
Macam Subjek Hukum Internasional
Berdasarkan definisi subjek hukum internasional yang
telah diuraikan di atas maka dapat kita ketahui bahwa yang menjadi subyek hukum
Internasional meliputi:
- Negara yang Berdaulat
- Gabungan Negara-Negara
- Tahta Suci Vatikan
- Organisasi Internasional (OI) baik yang Bilateral, Regional maupun Multilateral
- Palang Merah Internasional
- Individu yang mempunyai criteria tertentu
- Pemberontak (Belligerent) atau Pihak Yang bersengketa
- Penjahat Perang atau Genocide